Sejarah

Sejarah RSU Muhammadiyah Sumatera Utara

Rumah Sakit Umum Muhammadiyah beralamat di Jalan Mandala By Pass Nomor 27 Medan ini pada awalnya adalah Rumah Bersalin (RB) Siti Khadijah milik Aisyiyah Cabang Tegal Sari Mandala yang berdiri karena kesadaran Aisyiyah akan pentingnya kesehatan. Sehingga, mendorong Aisyiyah tersebut memberikan kontribusinya pada upaya pembangunan kualitas generasi yang sehat. Untuk itulah Aisyiyah berniat mengelola suatu amal usaha dibidang kesehatan.

Sebagai wujud nyata dari niat yang baik tersebut, maka pada Juni 1974 didirikanlah Rumah Bersalin (RB) Siti Khadijah yang bertempat di salah satu rumah sewa di Jl. Denai No. 73 Medan hingga tahun 1980. Barulah pada tahun 1981, Aisyiyah memiliki aset sendiri dengan membeli sebuah rumah di Jl. Tangguk Bongkar X No. 1 dengan luas bangunan + 150 m2. Dalam perkembangannya, secara bertahap Aisyiyah kembali membeli sebidang tanah di Jl. Mandala By Pass No. 27 (Jl. Ahmad Taher No. 27), dengan luas bangunan 30 x 14,5 meter (435 m2) dan luas tanah 67,10 x 26,30 (1764,73 m2).

Sejalan dengan kebutuhan kesehatan dan meningkatnya kepercayaan masyarakat, maka pada Oktober 2007 diubah status Rumah Bersalin (RB) Siti Khadijah menjadi Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Sumatera Utara di bawah kepemilikan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara.

Dalam melaksanakan fungsinya sebagai institusi pelayanan kesehatan. RSU Muhammadiyah Sumut bersandar pada Al – Qur’an, surah As Syuara : 80, yang berarti : …Dan bila aku sakit, maka Dia (Allah) lah yang menyembuhkan aku”. Berlandaskan hal di atas, maka falsafah RSU Muhammadiyah Sumut adalah : Bahwa pelayanan kesehatan rumah sakit adalah semata-mata upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang optimal dengan bersandarkan bahwa.

PENGEMBANGAN RUMAH SAKIT UMUM MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA

Untuk mengimbangi pertambahan jumlah pasien, pada tahun 2017-2018,  dilakukan pembangunan dan renovasi ruangan-ruangan di Rumah Sakit. Saat ini luas lahan adalah 1693.22 m2, luas Bangunan 4 lantai 3442,28 m2dan luas Parkir 273,51 m2

Disamping itu, juga direncanakan untuk membangun pagar serta menambah alat-alat medis dan non medis agar Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Sumatera Utara mampu meningkatkan kualitas pelayanan medik secara maksimal sehingga memberikan kepuasan serta harapan kesembuhan terhadap seluruh pasien.

IZIN PENYELENGGARAAN

Saat ini Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Sumatera Utara telah memiliki izin penyelenggaraan rumah sakit sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara Nomor 440.441/13783/XI/Tahun 2007 tanggal 02 Nopember 2007 tentang Izin Penyelenggaraan Sementara. Disamping itu, Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Sumatera Utara juga telah memiliki Nomor Kode Rumah Sakit yaitu : 12 75 8 85 sesuai dengan Surat Departemen Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor IR.01.01./I.1/2076/07 tanggal 21 Nopember 2007.

KEPEMILIKAN

Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Sumatera Utara berada di bawah kepemilikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

×

Powered by WhatsApp Chat

× Ada yang bisa kami bantu?